Dinas PUTR Simalungun Unggah Gambar Incumbent Dimasa Cuti di TikTok, Dugaan Ketidaknetralan ASN Semakin Nyata

    Dinas PUTR Simalungun Unggah Gambar Incumbent Dimasa Cuti di TikTok, Dugaan Ketidaknetralan ASN Semakin Nyata

    SIMALUNGUN-Jelang pemilihan kepala daerah 2024, dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Simalungun semakin hari semakin menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

    Dugaan ketidaknetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan Kabupaten Simalungun mencuat saat menggelar rapat Koordinasi Pemerintah Kabupaten Simalungun yang di ruang Harungguan Kantor Camat Tanah Jawa Rabu, ( 02/10/ 2024) yang lalu

    Dalam rapat tersebut, pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Simalungun diduga sengaja mempertontonkan Spanduk besar yang menampilkan gambar salah satu calon bersama istrinya secara terang benderang diruangan rapat koordinasi

    Selain itu, akun TikTok yang diduga dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Simalungun mengunggah konten yang mempromosikan kinerja incumbent meskipun yang bersangkutan sedang dalam masa cuti sebagai Bupati Simalungun.

    Masa cuti incumbent sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara terhitung sejak 25 September hingga 23 November 2024, berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pejabat Gubernur Sumatera Utara, DR Drs A. Faroni M.Si, dengan judul "Diluar Tanggungan Negara."

    Salah satu contoh postingan yang menjadi sorotan diunggah pada hari Senin, 1 Oktober 2024. Dalam postingan tersebut, diperlihatkan sejumlah proyek infrastruktur yang diklaim sebagai hasil kepemimpinan Radiapoh Sinaga selama menjabat. Postingan ini dipandang oleh sejumlah pihak sebagai langkah promosi terselubung untuk mendukung Radiapoh Sinaga dalam Pilkada mendatang, meskipun ia sedang cuti dari jabatan bupati.

    Konten yang diunggah pada akun TikTok tersebut menunjukkan berbagai capaian selama Radiapoh menjabat sebagai bupati. Hal ini menimbulkan dugaan pelanggaran aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

    Regulasi terkait netralitas ASN sudah diatur dengan jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang mengharuskan ASN bersikap netral dalam setiap proses pemilihan umum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN juga mempertegas bahwa keterlibatan ASN dalam kampanye atau tindakan politik praktis merupakan pelanggaran berat.

    Postingan ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai upaya terselubung untuk mempromosikan Radiapoh Sinaga, meski secara resmi ia sedang cuti dari jabatannya sebagai bupati. Banyak pihak berharap Bawaslu segera memberikan keputusan agar tercipta iklim demokrasi yang jujur dan adil.

    Pelanggaran netralitas ASN selama masa kampanye telah menjadi perhatian penting dalam setiap pemilu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memperingatkan bahwa ASN dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat mendukung salah satu calon kepala daerah.

    Jika ditemukan bukti kuat bahwa ASN di lingkungan Dinas PUTR terlibat dalam pengelolaan akun TikTok tersebut untuk mendukung kampanye Radiapoh Sinaga, maka sanksi berat akan diterapkan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Masyarakat Kabupaten Simalungun juga diharapkan untuk tetap kritis terhadap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024. Hal ini penting untuk menjaga integritas demokrasi lokal dan memastikan seluruh proses pemilihan berjalan dengan transparan serta adil.

    sumut
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Gelapkan Gaji Rekan Kerja, Hendra Akan Dilaporkan...

    Artikel Berikutnya

    Danau Toba, Keajaiban Dunia di Sumatera...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Hendri Kampai: Bertani Itu Merugi! Jeritan Petani yang Terabaikan
    Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai

    Ikuti Kami