MEDAN - Kasus Penganiayaan di Jalan Semarang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara menuai babak baru.
Pasalnya, Joe Hong Tjuan (70) yang melaporkan SN dan CU di Polrestabes Medan dalam kasus penganiayaan mendapat perlawanan dari tersangka.
Tersangka SN dan CU sudah memasuki tahap P21 di Kejari Medan, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan dari Polrestabes Medan untuk menyerahkan barang bukti dan tersangkanya ke Kejari Medan.
Kuasa Hukum Joe Hong Tjuan bernama Effendi Jambak, SH, MH mulai meragukan kinerja kepolisian, dimana dalam penangan kasus terhadap kliennya tidak dijalankan sesuai dengan prosedur yang benar.
Lebih anehnya lagi, kliennya ditetapkan tersangka oleh Polsek Medan Kota sesuai laporan dari salah satu pelaku penganiayaan yang statusnya tersangka di Polrestabes Medan.
Hal itu dijelaskan Effendi Jambak saat mendampingi kliennya di Polsek Medan Kota pada Rabu (27/12/2023) pukul 18:30 Wib.
"Kedatangan kami sesuai dengan surat panggilan terhadap klien kita sebagai tersangka, kita menghadiri untuk dilakukan pemeriksaan, " ucap Effendi.
Effendi juga menyinggung laporannya yang dilayangkan di Polrestabes Medan, hasilnya masih mengambang.
"Terhadap laporan yang sudah dilaporkan ke Polrestabes Medan itu sudah P21, tapi sampai sekarang belum juga dikirim ke kejaksaan untuk P22 nya, kita gak tau juga alasan nya. Katanya dia gak ada ditempat. Seharusnya penyidik kalau melakukan penangguhan penahanan itu kan harus ada pengawasan, setiap satu kali satu minggu dia harus melapor, " tegasnya.
Terkait dengan kinerja penyidik Polrestabes Medan yang tidak sesuai SOP, dan penyidik Polsek Medan Kota yang salah menetapkan tersangka, pihak kuasa hukum Joe Hong Tjuan akan melaporkan ke Polda Sumatera Utara.
"Kita sudah lakukan Dumas ke Polda, " ungkapnya.
Kuasa Hukum merasa heran saat kliennya menjadi tersangka di Polsek Medan Kota. Pasalnya, kliennya dikeroyok oleh 2 orang, namun kliennya yang menjadi tersangka.
"Kita harus mengetahui permasalahannya dulu, klien kita atau bapak ini (red) dipukul oleh 2 orang, seharusnya dia gak bisa dijadikan tersangka, harusnya yang jadi tersangka 2 orang itu aja, tapi sekarang kita lihat klien saya jadi tersangka, " ucap Effendi dengan nada heran.
Selain penetapan tersangka, Effendi juga menyoroti terkait penetapan pasal yang diterima kliennya.
"Untuk penetapan pasal, pasal 351 ayat 1, saya heran juga, pasal ini kan penganiayaan berat, sedangkan bapak ini kalau kita lihat pra-rekon nya, itu kita lihat tidak ada memukul terlapor, kita sudah lihat sendiri dan ikut pra-rekon, " tegasnya kepada awak media saat diwawancara.
Effendi juga menyampikan penetapan tersangka kliennya lewat hasil gelar perkara di Polda Sumatera Utara. Ia menduga adanya intervensi dari pihak petinggi Polri terhadap kasus yang menimpa kliennya.
"Menurut keterangan dari penyidik, setelah gelar dari Polda, kliennya ditetapkan tersangka, " tutup Effendi menirukan ucapan penyidik Polsek Medan Kota.
Terpisah, Kapolsek Medan Kota Kompol Selvintriansih, SIK, MH dan penyidik yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resminya.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti akan mempelajari terkait kasus korban yang ditetapkan menjadi tersangka di Polsek Medan Kota.
"Kami pelajari dulu, terima kasih banyak informasinya, " ungkap Poengky sambil menunjukan sedang berada di Polda Maluku Utara.